Tim Penghapusan Pajak Daerah Bahas Penghapusan Piutang PBB-P2 Menumpuk dan Kedaluarsa
TAMIANGLAYANG, Dinamikakalimantan.com-Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bartim memimpin rapat Tim Penghapusan Pajak Daerah membahas penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menumpuk dan telah melewati masa penagihan, bahkan dinilai sudah kedaluwarsa, sehingga tidak memungkinkan untuk ditagih, di Ruang Rapat Bupati Bartim, Kamis (08/01/2026).
Tim Penghapusan Piutang PBB-P2 yang telah dibentuk dan diketuai Sekretaris Daerah menjadi motor utama dalam proses pembahasan sekaligus penataan administrasi piutang pajak daerah.
Berdasarkan data dipaparkan dalam rapat, total piutang PBB umum tercatat mencapai sekitar Rp2,85 miliar. Sementara itu, piutang dari objek fasilitas umum berada pada kisaran Rp90,43 juta.
Selain membahas penghapusan piutang, rapat juga mengagendakan pemutakhiran data objek pajak, terutama untuk objek yang kini berubah status menjadi fasilitas umum, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai objek pajak.
Kepala Bapenda Bartim Suma Wara Maharati menekankan, penghapusan piutang pajak tidak hanya soal administrasi angka, tetapi juga momentum memperbaiki tata kelola pajak daerah.
Dia menilai, peningkatan kapasitas aparatur pajak menjadi kebutuhan mendesak.
“Aparatur pengelola pajak perlu dibekali pelatihan teknis agar mampu beradaptasi dengan dinamika di lapangan. Penghapusan piutang ini harus diiringi kerja sama lintas sektor agar ke depan tidak lagi terjadi penumpukan piutang,” tegasnya.
Langkah penghapusan piutang tersebut, jelas dia, juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah yang meminta Pemkab Barito Timur melakukan penghapusan piutang pajak secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Amrullah menegaskan, perlunya tindakan tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak.
Dai mendorong, perbaikan sistem pelayanan, pembaruan database pajak serta penguatan kesadaran wajib pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Pendapatan daerah sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dan kualitas layanan pemerintah. Keduanya harus berjalan beriringan,” katanya.
Melalui langkah tersebut, terang dia, Pemkab Bartim berharap penataan piutang PBB-P2 tidak hanya menyelesaikan persoalan warisan administrasi, tetapi juga menjadi pijakan baru menuju pengelolaan pendapatan daerah lebih tertib, akuntabel dan berkelanjutan.
Rapat dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri Kepala Bapenda Bartim Suma Wara Maharati, Kepala Bidang Pajak Daerah Debora Iriani Uma, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Bartim Amrullah serta perwakilan Inspektorat.(rian/fre/mmc bartim).

