Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Sampaikan PPPK Paruh Waktu Adalah Abdi Masyarakat yang Bertugas Berikan Pelayanan Publik
Puruk Cahu, dinamikakalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) secara resmi mengangkat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dikesempatan tersebut, Bupati Mura, Heriyus melakukan secara langsung pelantikan dan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh waktu, bertempat di Gor Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025).
Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua TP-PKK Kabupaten Mura, Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor, Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Mura, Heriyus menyampaikan PPPK Paruh Waktu adalah pelayan atau abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
“Bapak atau ibu yang mendapat kesempatan untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus bersyukur dengan cara bekerja dengan sebaik-baiknya. Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan Bernegara, Pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,” tegas Heriyus.
Ia juga menekankan agar setiap ASN dapat meningkatkan etos kerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya yaitu 5 K (Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas dan Kerja Berkualitas). Membangun Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera serta Bermartabat dalam naungan NKRI.
”Kepada seluruh PPPK Paruh Waktu saya mengucapkan selamat menjalankan tugas, semoga senantiasa mendapat petunjuk dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas dan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi menyampaikan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.321 orang namun yang ditetapkan NI PPPK sebanyak 1.313 orang, dimana terdapat 8 orang yang tidak mengisi DRH dengan berbagai alasan antara lain mengundurkan diri, sudah tidak aktif lagi bekerja sebagai Non- ASN di Kabupaten Murung Raya. (Red)

