Pemkab Mura Teken Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kemenag Mura
Puruk Cahu, dinamikakalimantan.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan kantor Kementrian Agama Mura, tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah yang digelar di Aula Cahai Ondhui Tingang, gedung B kantor Bupati Murung Raya Senin (27/10/2025).
Selain itu dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mura dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu tentang Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Mura.
Hadir langsung pada acara penandatanganan Nota Kesapakatan dan Perjanjian Kerja Sama ini Bupati Mura, Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Kepala kantor Kementrian Agama Mura, Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu, Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu, Romo Antonius Tomo, Asisten III Setda Mura, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Mura serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Mura, Heriyus mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan suci yang dilandasi cinta kasih dan komitmen seumur hidup.
“Penting bagi kita untuk memahami bahwa pernikahan juga memiliki aspek legal yang harus dipenuhi,” ucap Bupati.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mura, Gema Topan Tidja dalam laporannya menyampaikan, Pelayanan terpadu keliling Istbat nikah dan Pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan di Kabupaten Murung Raya akan diselenggarakan pada tanggal, 24 November s/d 27 November 2025 dengan peserta Sidang Isbat Nikah Sebanyak 75 Orang dan Pencatatan Perkawinan Sebanyak 45 pasangan.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang cepat, mudah bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, memberikan hukum terhadap status perkawinan dan elemen data kependudukan, perubahan status kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat pada kartu keluarga dan penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran,” terangnya. (Red/foto:ist)

