Kuala Kapuas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat dengan pemerintah daerah setempat, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, Senin (16/6/2025).
Adapun pembahasan pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Bapemperda DPRD Kapuas Wahyono, Sp didampingi Drs. Syarkawi H.Sibu, M.Si dan H. Ahmad Zahidi, S.Ag., SH., MH ini adalah menyusun laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan, Konsultasi dan Koordinasi atas Raperda Kab. Kapuas tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya dan pembahasan perubahan PROPEMPERDA Tahun 2025 Terkait penambahan 5 buah Raperda.
Hadir pula dalam RDP tersebut, Asisten I Setda Kapuas, Romulus, Bagian Hukum Setda Kapuas, camat, para kepala desa dan dinas terkait lainnya.
Usai rapat, anggota Bapemperda DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi menyampaikan terkait Raperda pemekaran kecamatan saat ini berada pada tujuh puluh lima persen disetujui.
“Mudah-mudahan yang dua puluh lima persen, akan datang bisa terselesaikan,” ucapnya.

Menurut Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemekaran kecamatan tersebut akan dibetuk menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup dan Lamunti Raya.