DPMD Kapuas Laksanakan Sosialisasikan Perbup dan Permendagri

DPMD Kapuas Laksanakan Sosialisasikan Perbup dan Permendagri
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Budi Kurniawan membuka acara secara daring via zoom meeting

Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu, bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (4/6/2025).

Mewakili Bupati Kapuas, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Budi Kurniawan membuka acara ini secara Daring via Zoom Meeting, dan dihadiri Plt Kepala DPMD Kapuas Ferry Noah yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas, Kepala BPBD Pangeran S Pandiangan, Kepala Disarpustaka Kapuas Aswan, Kasatpol PP Syahripin, Kepala Disbudpora Dr Apollonia, Kepala DLHK Karolinae, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Ny Hertitati Dodo, Lurah se Kabupaten Kapuas serta tamu undangan yang hadir.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang disampaikan Sahli Bidang Kemas dan SDM menyampaikan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) adalah wadah partsisipasi masyarakat, sebagai mitra Kelurahan yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga ad”alah wadah partisipasi masyarakat sama halnya dengan LKK yang ikut andil dalam pemberdayaan masyarakat Desa, Adapun unsur yang tergabung dalam LKK maupun LKD adalah ; RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Pusat Kesejahteraan Sosial, Satuan Perlindungan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya,” ungkapnya.

Harapan Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan adalah sebagai pedoman untuk, adanya kepastian hukum dalam tata cara pembentukan kelembagaan, tugas dan fungsi serta hak dan kewenangan LKK/LKD.

“Selanjutnya, peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kapuas dan terwujudnya masyarakat yang aman, berdaya saing dan sejahtera,” tuturnya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *