Wagub Ikuti RDP DPRD Kalteng Bersama APR-KT

Wagub Ikuti RDP DPRD Kalteng Bersama APR-KT
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat menyampaikan pandangannya. (Foto : Ist)

Palangka Raya, dinamikakalimantan.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (14/4/2026).

RDP yang digelar berkaitan dengan kegiatan razia terhadap penambang emas rakyat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong didampingi para Wakil DPRD, dan dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, unsur Forkopimda Kalteng, Pj. Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, sejumlah Kepala OPD terkait seperti Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng sekaligus Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto.

Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Arton S. Dohong menjelaskan tujuan pertemuan ini untuk mendapatkan gambaran terkait jaminan secara hukum pertambangan rakyat tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto mengapresiasi respon yang ditunjukkan Pemprov Kalteng bersama DPRD Provinsi Kalteng dalam mendengar aspirasi masyarakat.

Dikatakannya bahwa APR-KT bertujuan mencari solusi bagi penambang rakyat di berbagai daerah di Kalteng. Pihaknya tidak berupaya menyalahkan pemerintah daerah dan kepolisian yang melakukan penertiban.

“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” tegasnya.

APR-KT minta agar pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah termasuk Gubernur/Wagub memperhatikan persyaratan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tidak memberatkan masyarakat kecil.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemprov Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti perihal WPR dan IPR. Termasuk bersurat kepada Kabupaten/Kota untuk cepat memvalidasi data usulan WPR serta bertemu dengan Komisi DPR RI dan sejumlah Menteri yang membidangi pertambangan.

“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” tutur Wagub.

Lebih lanjut, melalui pertemuan dengan para pihak terkait, Pemprov Kalteng meminta penyederhanaan pada aturan agar masyarakat penambang di lapangan tidak terbebani.

“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan,” jelasnya.

Wagub menekankan Pemprov Kalteng senantiasa berusaha sebaik mungkin agar ada ruang berusaha yang memberikan jaminan bagi ekonomi masyarakat dan memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. (Ahm)

You cannot copy content of this page